"Yang bersangkutan akan meminta lagi dijadwalkan pemeriksaan hari Rabu, 27 Februari, pemeriksaan kembali, karena dalam proses pemeriksaan kemarin belum semuanya tertuang di dalam BAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Aula Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Argo menjelaskan pemeriksaan dilakukan kembali pekan depan karena penyidik ingin memverifikasi sejumlah barang bukti yang disita dari Joko Driyono. Salah satunya, disebut Argo, bukti transfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Argo juga belum mau mengungkap siapa lagi selain Jokdri yang selanjutnya akan dimintai keterangan. Menurut Argo, bertambahnya tersangka juga masih mungkin terjadi.
"Kita belum bisa dapatkan itu (tersangka baru), tapi kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi. Kita tunggu saja kalau nanti penyidik mengungkap kasus ini," ungkap Argo.
Diketahui, Joko pertama kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Senin, 18 Februari 2019, sampai keesokan harinya. Saat itu lama pemeriksaan 22 jam.
Pada Kamis (21/2), Joko Driyono diperiksa untuk kedua kalinya. Lama pemeriksaan juga 22 jam, sehingga Joko Driyono baru dipulangkan pagi tadi.
Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka atas Joko Driyono pada Jumat (15/2) malam. Pengumuman status tersangka itu disertai pengajuan surat pencekalan Joko ke luar negeri ke Imigrasi.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Simak Juga 'Ada Barbuk Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Lagi 27 Februari':
(gbr/gbr)