Joko Driyono Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polri: Itu Keputusan Penyidik

Joko Driyono Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polri: Itu Keputusan Penyidik

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 22 Feb 2019 14:25 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola. Polisi mengatakan tidak ditahannya Joko Driyono adalah keputusan penyidik.

"Itu penyidik, melalui mekanisme gelar perkara yang putuskan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom, Jumat (22/2/2019).

Sementara itu, Kabag Penerangan Umum (Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menjelaskan Joko Driyono akan kembali diperiksa pada 27 Februari mendatang. Suhar menyebut Joko masih akan menjalani rangkaian pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Jadi diperiksa akan dilanjutkan nanti tanggal 27. Pemeriksaan masih berlangsung, jadi belum selesai. Ini kan rangkaian pemeriksaan," tutur Dedi.

Diketahui, Joko pertama kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Senin, 18 Februari 2019, sampai keesokan harinya. Saat itu lama pemeriksaan 22 jam.

Kamis (21/2), Joko Driyono diperiksa untuk kedua kalinya. Lama pemeriksaan juga 22 jam, sehingga Joko Driyono baru dipulangkan pagi tadi.






Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka atas Joko Driyono pada Jumat (15/2) malam. Pengumuman status tersangka itu disertai pengajuan surat pencekalan Joko ke luar negeri ke Imigrasi.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.


Saksikan juga video 'Diperiksa Penyidik Satgas Antimafia Bola, Joko Driyono Ngaku Lelah':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads