Terdakwa yang duduk dalam persidangan itu adalah Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka diyakini jaksa terlibat dalam pemberian suap untuk Pemkab Bekasi demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Billy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
- Henry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
- Fitradjaja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan; serta
- Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fitradjaja dan Taryudi di dalam ruang sidang langsung memberikan respons. "Saya mau buat (pleidoi) pribadi dan juga dari penasihat hukum," ucap Fitradjaja di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).
"Memang hak saudara untuk pembelaan secara pribadi bikin sendiri atau penasihat juga bikin. Mau digabung silakan, masing-masing silakan," jawab hakim.
Hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada Rabu, 27 Februari 2019. Selepas sidang, pengacara Billy dan Henry juga mengaku akan mengajukan pleidoi.
"Kita akan membacakan pembelaan. Kita meminta waktu satu minggu, waktu sama dan jam yang sama," ucap pengacara Billy.
Sebelumnya dalam sidang, Billy Cs diyakini jaksa bersalah telah memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta. (dhn/dhn)











































