"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).
Jaksa menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, jaksa masih membacakan tuntutan untuk 3 terdakwa lainnya, yaitu Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen T Sitohang, dan Taryudi. Mereka disebut--dalam surat dakwaan--sebagai pihak dari Lippo Group.
Jaksa meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini