"Bisa Perppu, bisa kesepakatan para pihak, tapi prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," kata komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Viryan mengatakan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga KPU tidak dapat mencetak surat suara untuk daftar pemilih tambahan (DPTb), bagi pemilih yang pindah TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Viryan mengatakan pihaknya belum dapat mengambil opsi mencetak surat suara. Menurutnya, saat ini KPU akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR hingga Bawaslu.
Baca juga: Pemilih Pindah TPS Terancam Tak Bisa Nyoblos |
"Belum kita opsi mencetak surat suara kan kita ada di undang-undang, maka kami akan menyampaikan ini kepada pihak terkait. Dalam hal ini Komisi II, pemerintah, Bawaslu mengenai kendal ini bagaimana. Tidak bisa KPU sendirian kan ada konsekuensinya," tuturnya.
Namun, Viryan mengatakan bila pencetakan surat suata tidak dilakukan maka akan memiliki dampak. Hal tersebut yaitu, hilangnya hak pilih bagi pemilih pindahan.
"Namun kalau hal tersebut tidak ditempuh, resikonya adalah sudah teridentifikasi ratusan ribu pemilih bisa kehilangan suaranya, karena tidak ada suratnya," kata Viryan.
Dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah ini diperkirakan melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.
Saksikan juga video 'Ada 3 Metode Nyoblos di Luar Negeri, Apa Saja?':
(dwia/fdn)