WN Prancis yang Sempat Kabur dari Sel Polda NTB Jalani Sidang Perdana

WN Prancis yang Sempat Kabur dari Sel Polda NTB Jalani Sidang Perdana

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 16:00 WIB
WN Prancis Dorfin Felix (Foto: Ist)
Mataram - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, menggelar sidang perdana terdakwa penyelundup sabu asal Prancis, Dorfin Felix (35). Bandar yang pernah jadi buron ini tidak didampingi penerjemah sehingga sidangnya ditunda.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif. Dalam ruang sidang, hadir jaksa penuntut umum JPU yang diwakilkan Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina. Sedangkan dari pihak terdakwa, Dorfin Felix tidak tampak didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Begitu juga penerjemah bahasa yang biasanya dihadirkan bagi seorang terdakwa warga asing.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat situasi sidang perdana tersebut, hakim Isnurul Syamsul Arif memutuskan agar sidang yang dakwaan ditunda dengan meminta JPU menghadirkan penerjemah dan penasihat hukum untuk terdakwa.

"Untuk itu, sidang ditunda sampai Senin depan, 4 Maret 2019. Diharapkan kepada penuntut umum menghadirkan translator dan juga penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif di PN Mataram, yang dikutip dari Antara, Kamis (21/2/2019).

Seusai persidangannya, JPU Ginung Pratidina menyatakan akan menghadirkan penerjemah bahasa yang rencananya menggunakan tenaga ahli dari pihak Universitas Mataram (Unram). Pihaknya juga akan mencari penasihat hukum dengan menghubungi KJRI Prancis.

"Kita akan upayakan mencari penerjemah bersertifikat, penerjemah bahasa Inggris, mungkin akan kita datangkan dari Unram," ucap Ginung.



Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis tersebut ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.

Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua.

Namun, pada 1 Februari, Dorfin Felix ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang, Lombok Utara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads