Sidang dipimpin ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif. Dalam ruang sidang, hadir jaksa penuntut umum JPU yang diwakilkan Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina. Sedangkan dari pihak terdakwa, Dorfin Felix tidak tampak didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Begitu juga penerjemah bahasa yang biasanya dihadirkan bagi seorang terdakwa warga asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, sidang ditunda sampai Senin depan, 4 Maret 2019. Diharapkan kepada penuntut umum menghadirkan translator dan juga penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif di PN Mataram, yang dikutip dari Antara, Kamis (21/2/2019).
Seusai persidangannya, JPU Ginung Pratidina menyatakan akan menghadirkan penerjemah bahasa yang rencananya menggunakan tenaga ahli dari pihak Universitas Mataram (Unram). Pihaknya juga akan mencari penasihat hukum dengan menghubungi KJRI Prancis.
"Kita akan upayakan mencari penerjemah bersertifikat, penerjemah bahasa Inggris, mungkin akan kita datangkan dari Unram," ucap Ginung.
Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis tersebut ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua.
Namun, pada 1 Februari, Dorfin Felix ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang, Lombok Utara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini