Sebut Pengacara Abal-abal di FB, Ibu Hamil Tua di Bali Dipolisikan

Sebut Pengacara Abal-abal di FB, Ibu Hamil Tua di Bali Dipolisikan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 11:01 WIB
Ilustrasi (Foto: detikINET - Irna Prihandini)
Denpasar - Seorang wanita hamil 8 bulan di Buleleng, Bali, diperiksa polisi gara-gara mengomentari status di akun Facebook seorang pengacara. Akibatnya, dia dituduh mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

Peristiwa itu bermula pada Rabu (2/5/2018) lalu di salah satu restoran cepat saji. Kala itu, seorang pengacara, Eko Sasi Kirono, mengadakan pesta ulang tahun untuk anaknya. Kemudian ia posting foto di Facebook. Seorang netizen, Siti Maimunah, mengomentari foto tersebut, yaitu:

"Aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di xxxx (menyebut merek restoran cepat saji di Bali-red), mudahan anda secepatnya kena karma nya..." tulis komentar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Eko merasa dilecehkan karena komentar akun Wic Zaki Chan, yang dimiliki oleh Siti Maimunah (31). Eko melaporkan Siti ke Polres Buleleng.

Selanjutnya tim kepolisian Buleleng melakukan penyidikan dan diketahui akun tersebut membagikan foto-video acara ulang tahun anak korban ke sejumlah akun lain. Setelah dilakukan penyidikan, polisi pun menemukan petunjuk bukti dan menetapkan kasus ini masuk ke ranah pidana dan menetapkan Siti sebagai tersangka.

"Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana yang termasuk pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno lewat pesan singkat, Kamis (21/2/2019).

Suratno mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain printout komentar dan tanggapan di Facebook, 1 CD copy akun Facebook Sri Maimunah dengan akun Mom's Qila, dan satu ponsel berwarna emas.



Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan motif Siti Maimunah menulis komentar tersebut karena merasa sakit hati.

"Salah satu keluarga ibu itu merasa dibohongin oleh korban dalam perkara lain dan menimbulkan kerugian keluarga ibu itu," terang Sumarjaya.

Saat ini Siti Maimunah tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Akibat perbuatannya, Siti dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads