"Saya masih menunggu pengacara saya," kata Alex saat dihubungi detikcom, Kamis (14/2/2019).
Alex mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengacaranya. Dia ingin menerima masukan dari pengacaranya terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menyatakan dirinya kooperatif. Dia tidak akan mangkir dari panggilan polisi.
"Pasti saya akan datang, tapi saya perlu tahu dulu siapa yang melaporkan saya," katanya.
Pemeriksaan terhadap Alex dijadwalkan pagi ini. Alex akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Alex dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Polisi belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus tersebut.
"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini