Begini Syarat Penggantian Paspor

Begini Syarat Penggantian Paspor

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 17:42 WIB
Begini Syarat Perpanjang Paspor Offline dan Online/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jika berencana pergi ke luar negeri, baik untuk perjalanan liburan ataupun bisnis, maka Anda wajib membawa 2 dokumen penting yakni paspor dan juga visa. Dalam artikel ini kita akan membahas sangat lengkap mengenai paspor dan cara pembuatannya.

Umumnya bagi beberapa orang yang sudah memiliki paspor tinggal mengecek masa aktifnya. Setelah itu melakukan penggantian paspor.

Paspor merupakan sebuah buku atau dokumen penting yang berisikan mengenai identitas warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Di mana paspor ini dapat digunakan berkali-kali selama masa berlakunya masih ada dan masih sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paspor yang akan dilaksanakan untuk perjalanan kenegaraan akan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri. Sedangkan paspor untuk umum yang bukan dimaksud untuk perjalanan kenegaraan akan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat tujuan perjalanan anda keluar negeri. Anda harus memenuhi syarat ketika membuat paspor.



Mudah Membuatnya di Era Teknologi

Di era teknologi yang canggih ini sudah banyak kemajuan dalam pengurusan paspor. Jika dulu banyak masyarakat Indonesia yang harus datang ke kantor Imigrasi ketika pagi hari dan mengantre hingga malam hari, namun tidak dengan zaman sekarang ini karena dapat melakukan pengurusan secara online atau pengecekan paspor secara online.

Beberapa kemajuan dalam proses perpanjangan paspor di antaranya adalah:

Memperpanjang paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi mana pun, meskipun tidak berdomisili di lokasi yang sama. Misalnya saja jika Anda memiliki KTP Bandung, sedangkan Anda di Jakarta, maka Anda bisa mengurus paspor tersebut di Jakarta.

Selain itu Anda dapat mendaftarkan secara online untuk menghindari calo ataupun pembayaran yang sangat tinggi. Sehingga dapat menentukan sendiri waktu atau jadwal saat ingin datang untuk wawancara dan foto.

Berikut ini beberapa syarat perpanjangan paspor yang bisa dilakukan:

Β·Pertama pakailah sepatu, baju yang bukan berwarna putih. Karena background foto adalah putih dan celana panjang. Selain itu ketika Anda datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan paspor usahakan untuk menggunakan pakaian yang sopan ataupun sesuai dengan fungsinya.

Β· Selain itu kantor Imigrasi buka pelayanan paspor mulai jam 8 pagi. Anda dapat datang sesuai dengan antrean yang sudah dipilih melalui aplikasi antrean paspor online atau dapat dilakukan melalui webseite imigrasi www. antrean. imigrasi. go.id. Hal ini berlaku bagi semua pemohon penggantian paspor atau pun pemohonan baru.

Β· Kepengurusan paspor tidak boleh diwakilkan siapa pun meskipun pemohonnya balita ataupun lansia.

Jika sudah masuk maka petugas akan memeriksa, apakah akte lahir atau ijazah asli, kartu keluarga, KTP dan paspor lama sudah sesuai termasuk fotocopy berkas tersebut. Apabila ada perbedaan data, maka sistem akan menolak.

Jika sudah sesuai, maka petugas akan memberikan map berisi formulir yang harus diisi dengan pulpen warna hitam. Hal yang perlu diperhatikan ketika Anda wawancara adalah maksud dan jawab secara jujur tujuan kunjungan ke luar negeri.

Selain itu petugas juga akan mengambil foto biometrik dan melakukan wawancara serta memberi lembar untuk pembayaran biaya paspor sekaligus bukti untuk pengambilan paspor. Pembayarean sebaiknya langsung dilakukan di hari yang sama di Bank Persepsi (bank yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi contohnya, BNU, Mandiri, BCA) terdekat. Setelah membayarkannya, teller akan memberikan bukti pembayaran dan langsung dikirim sesuai dengan formulir pengambilan paspor.

Jika tidak ada masalah paspor tersedia 3-4 hari kerja setelah membayar biaya paspor di bank. Namun sebaiknya ikuti informasi dari petugas saat wawancara untuk tahu hari pengambilan paspor jika sudah selesai.

Pemohon dapat menanyakan kepada petuags pada saat wawancara untuk tahu kapan waktu pengambilan paspor. Petugas akan dengan senang hati memberikan informasi tersebut.

Harga Paspor

Tidak ada perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya harganya (Rp 155.000 untuk paspor 24 halaman, dan Rp 355.000 untuk paspor 48 halaman). Selain itu ada juga e-paspor 48 halaman seharga Rp 655 ribu.



Itulah deretan informasi mengenai perpanjangan paspor. Selama dokumen lengkap, maka Anda tidak perlu khawatir untuk melakukan registrasi atau kepengurusan ini. Memang tidak mudah, namun mengurus paspor akan memudahkan Anda saat berkunjung ke luar negeri secara mendadak.

Untuk perpanjangan paspor di atas tahun 2009 pemohon paspor cukup membawa KTP elektronik dan paspor saja. Sedangkan di bawah tahun 2009 maka pemohon paspor membawa dokumen seperti biasanya. (nwy/van)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads