"Kita tidak hadir itu karena menurut saya ada sesuatu yang tidak pas, yang tidak tepat atau kurang tepat dalam masalah undangan itu. Kalau itu undangannya benar, ya saya akan datang," kata Alex di kediamannya di Jalan Denpasar 3 No 14, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Sampai saat ini, Alex belum mendapatkan informasi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus yang dilaporkan. Mantan pembalap ini mempermasalahkan surat panggilan polisi yang tidak menjelaskan siapa yang melaporkan dirinya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya telah menyampaikan bahwa Alex dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Argo menyebut pelapor adalah pengacara dari PT Sedayu.
Saat ditanya apakah sebelumnya pernah berurusan dengan PT Sedayu, Alex mengungkap kemungkinan itu bisa saja ada. Alex tidak bisa berspekulasi soal permasalahan dengan PT Sedayu itu, selama dia belum mendapat kejelasan soal siapa yang melaporkannya dan dalam hal apa ia dilaporkan.
"Saya juga nggak tahu ya. Bisa iya, bisa nggak. Karena saya juga nggak ngerti apakah itu memang 'dia', karena suratnya kan nggak jelas gitu loh. Kalau disebutin, kita bisa jelasin," katanya.
Alex bersikukuh bahwa surat panggilan dari polisi tidak jelas.
"Gimana saya mau jawab, orang undangannya juga nggak jelas. Kalau dibilang saya punya masalah apa tidak, kalau dia yang punya masalah dengan saya, saya juga bisa bilang iya bisa nggak, karena suratnya nggak jelas," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Alex Asmasoebrata, Boni Syahrizal, mengatakan dirinya menemui penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi. Boni datang ke sana untuk meminta penjelasan polisi soal surat panggilan itu.
"Jam 11.00 WIB kami masuk (ke Polda Metro Jaya). Jadi kami anggap mungkin ini surat aspal, tapi ternyata kata pihak penyidik di sana 'betul itu surat dari kami' dan kami tanyakan isinya seperti ini, mereka mengaku salah. Tadi diterima oleh Pak Joko (penyidik)," jelas Boni.
Boni menambahkan surat undangan klarifikasi yang disampaikan polisi terhadap Alex itu tidak lazim. Sebab, dalam laporan itu tidak disebutkan siapa pelapornya.
"Pertama surat tersebut tidak menyebutkan pelapornya siapa, terlapornya siapa. Isinya 'sehubungan dengan laporan saudara' artinya kalau surat itu ditunjukan ke Pak Alex, berarti surat itu laporan Pak Alex. Sedangkan Pak Alex tidak pernah merasa pernah membuat laporan. Terus tidak menjelaskan tempat kejadian perkara atau kasus yang dilaporkan, terus tidak menyampaikan isi perkaranya apa, dan tidak menyebut identitas, nomor kontak atau telepon penyidik pemeriksanya," papar Boni.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini