"Kalau nanti yang bersangkutan melakukan laporan ke Propam tidak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Argo menegaskan bahwa penyidik sudah profesional dalam memanggil Alex itu. Propam Polri juga akan mengecek langkah yang dilakukan penyidik apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo kemudian menjelaskan bahwa surat itu berupa undangan klarifikasi. Alex diminta memberikan keterangan karena dirinya telah dilaporkan oleh pelapor.
"Jadi saya jelaskan undangan klarifikasi dengan undangan panggilan sama nggak? kan berbeda. Undangan klarifikasi untuk klarifikasi untuk penyangkalan diri karena dia dibuat terlapor. Polisi sudah melakukan kegiatan-kegiatan di situ," ungkap Argo.
"Kalau sudah dilakukan standar lalu penyidik merasa ada yang dirugikan boleh melapor balik. Kalau nanti prosesnya sudah benar tapi dituduh salah. Nantikan ada Propam yang akan mengecek," sambungnya.
Alex sedianya memenuhi panggilan polisi pukul 10.00 WIB pagi tadi. Tetapi, hingga pukul 14.00 WIB Alex tidak datang.
Alex melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Propam Polri pada Rabu (13/2) kemarin. Ketiganya yakni AKBP Roberto GM Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime), Kompol Telly Alvin (Kanit I Subdit Cyber) dan Aiptu Joko Waluyo (penyidik).
"Yang saya laporkan ini adalah berkenaan dengan undangan saya dari Polda Metro Jaya. Yang diundang saya, untuk tanggal 14 (Februari 2019), hari Kamis besok, pukul 10.00 WIB. Kebetulan undangannya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti," kata Alex dalam konferensi pers di Restoran Sari Indah, Jalam Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini