"Ada template dengan huruf Braille untuk pilpres dan DPD, bisa digunakan untuk tentukan pilihan. DPR dan DPRD tidak ada template, maka mereka bisa gunakan pendamping ketika coblos di TPS," ucap Kepala Biro Teknis dan Humas KPU Nur Syarifah kepada wartawan di Gedung Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Nur menerangkan ada keterbatasan anggaran yang dialami oleh KPU dalam menyediakan seluruh template untuk surat suara. Untuk itu, KPU mengizinkan ada pendamping sebagai solusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nur, ada dua tipe pendamping. Pertama, pendamping yang hanya mengantar tapi tidak masuk ke bilik suara. Kedua, pendamping yang membantu pemilih, khususnya tunanetra, mencoblos di bilik suara.
"Nah pendamping mencobloskan. Ini pilihan mana, pilihan hak pemilih. Saya contoh mau coblos Partai Jeruk calon nomor sekian. Setelah keluar. Pendamping harus buat pernyataan formulir pendampingan," ucap Nur.
Pendamping diutamakan dari keluarga. Namun, jika tidak ada, bisa meminta kepada KPPS. Mereka harus merahasiakan pilihan yang dipilih oleh tunanetra.
"Ada formulir pendamping, bahkan berisi pidana kalau dibocorkan pilihan si disabilitas tadi," kata Nur. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini