2 PNS Cilegon Diduga Tak Netral, Siap-siap Terancam Sanksi

2 PNS Cilegon Diduga Tak Netral, Siap-siap Terancam Sanksi

M Iqbal - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 12:20 WIB
Foto: Zunita Putri/detikcom
Cilegon - Bawaslu Banten menemukan 18 orang ASN/PNS tak netral dalam Pemilu 2019. Dua PNS di antaranya bekerja di Pemkot Cilegon.

"Kita lihat nanti pelanggarannya apa. Kalau pelanggarannya berat, sanksinya mungkin bisa penurunan pangkat atau teguran apa gitu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon Mahmudin kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Pemkot Cilegon belum menerima surat pemberitahuan atau rekomendasi dari Bawaslu Banten perihal pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi dari Bawaslu.


"Ya kan itu ranahnya Bawaslu. Nanti kita tunggu hasil investigasi atau rekomendasi Bawaslu apa, kan ranahnya Bawaslu, nanti Bawaslu yang menginvestigasi," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon Sari Suryati menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Bawaslu.

Pemkot, menurutnya, sudah mengeluarkan surat edaran agar PNS bersikap netral pada Pemilu 2019.

"Kalau itu biarkanlah mekanisme dengan Bawaslu tapi kita juga punya mekanisme, tapi kita juga sudah memberikan edaran kepada seluruh ASN tentang netralitas dan lain sebagainya," tuturnya.


Simak Juga 'Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Jadi Kebal Hukum':

[Gambas:Video 20detik]


2 PNS Cilegon Diduga Tak Netral, Siap-siap Terancam Sanksi
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads