"Kita lihat nanti pelanggarannya apa. Kalau pelanggarannya berat, sanksinya mungkin bisa penurunan pangkat atau teguran apa gitu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon Mahmudin kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Pemkot Cilegon belum menerima surat pemberitahuan atau rekomendasi dari Bawaslu Banten perihal pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bawaslu Temukan 18 PNS di Banten Tak Netral |
"Ya kan itu ranahnya Bawaslu. Nanti kita tunggu hasil investigasi atau rekomendasi Bawaslu apa, kan ranahnya Bawaslu, nanti Bawaslu yang menginvestigasi," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon Sari Suryati menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Bawaslu.
Pemkot, menurutnya, sudah mengeluarkan surat edaran agar PNS bersikap netral pada Pemilu 2019.
"Kalau itu biarkanlah mekanisme dengan Bawaslu tapi kita juga punya mekanisme, tapi kita juga sudah memberikan edaran kepada seluruh ASN tentang netralitas dan lain sebagainya," tuturnya.
Simak Juga 'Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Jadi Kebal Hukum':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini