Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan ada total 20 laporan PNS yang diduga tidak netral. Sebanyak 18 terbukti dan sudah diberi rekomendasi sanksi. Laporan tersebut masing-masing 2 PNS dari Pemkot Cilegon, 6 PNS Pemkab Serang, 8 dari Pemkot Tangerang Selatan, dan 4 dari Pemkab Pandeglang.
"Yang 18 terbukti (tidak netral). Sanksi sebagian besar adalah rekomendasi ke atasan langsung sesuai dengan tingkat pelanggaran," kata Badrul saat dihubungi detikcom di Serang, Banten, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar itu, lanjutnya masih ada 2 perkara di Bawaslu Pandeglang yang masih dalam proses penyelidikan.
Pelanggaran oleh PNS di Banten ini, menurutnya, terkait kegiatan yang mereka ikuti. Umumnya, ada PNS yang terbukti ikut kegiatan partai atau salah satu caleg. Atau caleg partai tertentu diundang dalam kegiatan terkait pemerintahan.
"Ada ASN (aparatur sipil negara) menghadiri acara caleg atau partai atau mereka mengundang caleg atau kegiatan mereka bersinggungan dengan aktivitas caleg," ungkapnya.
Bawaslu, menurutnya, memberi peringatan bagi PNS pada kegiatan pemilu yang bisa menimbulkan pelanggaran. Sebab, jika ada unsur pelanggaran berat, mereka bisa dihukum secara pidana.
"Yang unsur pidana belum kita temukan, hanya administratif saja sampai saat ini. Kita secara berkala sudah melakukan sosialisasi soal netralitas ASN di Banten," pungkasnya. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini