"Info terakhir yang kami dapat pemeriksaan pada hari Rabu nanti minta dilakukan pada Senin. Hari Senin nanti akan dimintai keterangan di Polda Jateng," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Pemintaan pengunduran jadwal pemeriksaan, menurut Dedi, diajukan pihak pengacara Slamet Ma'arif. Menurut Dedi, pemeriksaan juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi membantah tudingan tebang pilih dalam terkait penetapan Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Polisi menegaskan proses yang dilakukan sesuai dengan fakta hukum.
"Polisi dalam hal ini selalu bergerak seusai fakta hukum. Kia tidak mengandai-andai suatu peristiwa pidana. Suatu pidana selalu berangkat dari suatu fakta hukum yang dilaporkan dalam hal ini Bawaslu melaporkan. Artinya, dilengkapi fakta karena ranahnya pemilu Bawaslu dalam hal ini jadi leading sector," paparnya.
Menurut Dedi, proses hukum terhadap Slamet Ma'arif mengacu pada laporan dari Bawaslu. Berdasarkan laporan Bawaslu, Slamet Ma'arif dinilai melakukan sejumlah pelanggaran pemilu.
"Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye, kemudian materi kampanye. Kemudian Bawaslu telah melakukan assessment, analisa terhadap bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua PA 212 di Surakarta itu ya," sebut Dedi.
Saksikan juga video 'Bawaslu Serahkan Penetapan Tersangka Ketua PA 212 ke Polisi':
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini