Pasal yang disangkakan untuk Slamet adalah Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu berkaitan dengan orasi Slamet dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019).
Pasal 280
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pidana terhadap peserta maupun tim kampanye pemilu yang melanggar Pasal 28 dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Hal ini termuat dalam Pasal 521 di undang-undang yang sama.
Polisi menyatakan mengantongi bukti kuat mengenai unsur pelanggaran aturan pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 ini. Polisi menyatakan mereka mengantongi bukti adanya orasi yang menjurus kepada kebencian dalam acara itu.
"Karena tidak ada izin, maka giat mereka juga kita batasi dan kita sekat di beberapa titik. Dan memang betul ternyata saat pelaksanaan bukan mengajak kebaikan, tetapi malah mengajak massanya untuk coblos nomor 02 dan menebar kebencian dan permusuhan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, Senin, 14 Januari lalu.
Sedangkan Slamet Ma'arif menyatakan dia datang dalam acara itu sesuai dengan kapasitasnya sebagai ketum PA 212. Namun, di sisi lain, polisi menyatakan keberadaan Slamet tak lepas dari posisinya sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno.
"Susunan tim kampanye juga jadi bukti," tutur Kasatreskrim Fadli.
Slamet Ma'arif menyatakan tidak melakukan kampanye dalam acara tablig akbar itu. Panitia, menurut Slamet, juga sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan prosedur.
"Panitia sudah memenuhi kewajibannya dalam prosedur administrasi acara tablig akbar, bahkan sudah berkoordinasi sebelumnya dengan polres setempat, sebelum pelaksanaan," ucap Slamet.
Pasal 276
Pada intinya, Pasal 276 ayat 2 mengatur mengenai kampanye di media massa dan kampanye rapat umum yang baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang.
Singkat kata, dengan penerapan pasal ini, polisi menilai ada unsur kampanye kategori rapat umum dalam acara bertajuk tablig akbar yang digelar PA 212 di Gladag, Solo, Jawa Tengah, pada 13 Januari 2019. Dalam tahapan pemilu, kampanye rapat umum ini hanya bisa dilakukan di rentang 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Apa itu kampanye rapat umum? Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, rapat umum merupakan kegiatan kampanye yang dapat dilakukan di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lain. Syaratnya, setiap penyelenggara rapat umum ini harus meminta izin kepada petugas kepolisian.
Setiap pelanggar Pasal 276 ayat 2 ini bisa dikenai hukuman dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 492 undang-undang yang sama.
Benarkah Slamet terlibat dalam kampanye rapat umum sebelum waktunya? Slamet berulang kali menyatakan tablig akbar yang dia inisiasi itu bukan merupakan kampanye. Menurutnya, acara itu murni berupa pengajian.
"Saya nggak sebut angka, kok," kata Slamet saat dimintai konfirmasi mengenai anggapan adanya unsur kampanye dalam orasinya di tablig akbar 13 Januari lalu.
Sedangkan mengenai perizinan, Humas Panitia Tablig Akbar, Endro Sudarsono, mengakui hanya melakukan pemberitahuan ke polisi, bukan izin. Menurut pihaknya, acara mereka sekadar penyampaian pendapat di muka umum.
"Dasarnya kan kita menyampaikan pendapat di muka umum, jadi tidak perlu izin, hanya pemberitahuan," kata Endro, Jumat 11 Januari lalu.
Polisi berkata lain. Menurut polisi, perizinan harus dilakukan karena terkait penggunaan jalan di luar fungsinya. Apalagi, acara tablig akbar tersebut, saat itu, diperkirakan akan dihadiri ribuan orang.
"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang penggunaan jalan di luar fungsinya. Jadi semua kegiatan di jalan harus ada izinnya," terang Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai, 13 Januari.
Saksikan juga video 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':
(fjp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini