"Pemeriksaan sudah, begitu juga dengan hasil tes urinenya. Saya dengar KY dan Bawas juga sudah merekomendasikan ke MA," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Yesayas Tarigan di Bandar Lampung, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: MA Pecat Hakim yang Korupsi Rp 15 Juta |
Jesayas menjelaskan, PT tidak mengetahui apa rekomendasi yang diberikan oleh KY dan Bawas kepada MA. Yang jelas, rekomendasi yang diberikan ke MA berupa hasil dari pemeriksaan dua lembaga terhadap hakim Y.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Y kini telah berada di PT untuk membantu pekerjaan pegawai lainnya seperti administrasi dan membantu persuratan hingga pelayanan atau kegiatan yang tidak bersifat teknis.
"Sejak lama hakimnya sudah non-palu dan sudah sebagai karyawan biasa di PT. Kita tidak memberikan kerjaan yang sifatnya teknis seperti mengadili perkara dan memeriksa perkara," kata dia.
Sebelumnya Jesayas Tarigan telah menyatakan bahwa akan ada sanksi terberat hingga pemecatan bagi hakim Y yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
"Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka sanksi terberatnya adalah sampai pemecatan seperti hakim yang sudah-sudah," kata dia.
Kendati demikian, keputusan tersebut tetap kembali lagi kepada kewenangan MA yang akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil atau temuan yang didapat dari Tim Bawas dan KY.
"Kita tunggu saja, kan sudah dilakukan tes urine juga. Dua instansi juga sudah turun seperti dari Tim Bawas dan KY," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Y digerebek warga pada pertengahan Januari 2019 di rumah dinasnya. Saat itu, Y sedang dalam kondisi mabuk. Di rumah dinas itu, didapati dua perempuan yang bukan istrinya. (asp/asp)










































