"Dasarnya KPU undang-undang. Di undang-undang itu kan jelas kalau pidana pemilu maka dicoret. Sudah jelas," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sari Pan Pasific, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).
Arief mempersilakan jika pihak Mandala mau melaporkan KPU ke polisi atau Bawaslu. Sementara, Komisioner KPU Hasyim As'yari mengatakan pihak Mandala tidak memiliki dasar jika melaporkan ke Bawaslu karena putusan itu sudah inkrah tidak bisa di-kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengatakan nama Mandala di surat suara tidak bisa dicoret apabila surat suara sudah dicetak. Karena itu, KPU akan menerbitkan SK pembatalan Mandala Shoji sebagai caleg terlebih dulu.
Setelah itu, KPU akan mengirimkan surat kepada KPPS untuk mengumumkan mandala bukan lagi caleg untuk ditempel di TPS.
"Sesegera mungkin (diumumkan) kalau sudah ada keputusan KPU tentang yang bersangkutan itu. Jadi yang bersangkutan itu harus dibatalkan dulu baru diumumkan gitu," kata Hasyim.
Hasyim menilai jika masih ada yang mencoblos Mandala di surat suara maka suaranya tidak sah. "Artinya kalau masih coblos calon maka menjadi tidak sah," ujarnya.
Sebelumnya pengacara Mandala, Elza Syarief, menyebut kasus yang menjerat kliennya adalah pelanggaran kampanye, bukan pidana. Elza berharap Mandala tidak dicoret dari DCT karena hak politiknya tidak dicabut.
"Kan tadi saya katakan upaya hukum kita, kita melakukan kampanye. Ini kan kejahatan, mau dituntut ya. Saya pasti keras. Hak politiknya nggak hilang kok," kata pengacara Mandala, Elza Syarief, di LP Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (8/2). (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini