"Prosedurnya kita periksa dulu untuk mengetahui ke mana saja yang bersangkutan saat dicari," ujar jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra, yang bertugas di Sentra Gakkumdu, Jumat (8/2/2019).
Mandala Shoji datang ke Kejari Jakpus bersama keluarganya. Tampak juga Elza Syarief, yang mendampingi Mandala Shoji, yang berpakaian gamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri! |
Mandala Shoji sebelumnya bakal dieksekusi pada 21 Januari. Namun Mandala Shoji menghilang.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini