"Lapas Cipinang, dulu riwayat penahanan ada di sana. Dibantarkan karena sakit terus kabur. Dipanggil tidak datang, dicari tidak ada. Akhirnya diterapkan DPO (daftar pencarian orang), dan dicekal ke luar negeri," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya kepada wartawan di kantornya, Jalan Kembangan Raya, Jumat (8/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anaknya ada di situ (Gondangdia Kecil) tapi belum bisa dieksekusi (terpidana nggak ada), maka kita cekal dan tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO," ucap Patris.
Karena tidak ada di alamat rumahnya, Kejaksaan Negeri bersurat kepada Adhyaksa Monitor Center untuk melacak keberadaan terpidana. Ditangkaplah terpidana di Kemanggisan, Jakarta Barat.
"Setelah beberapa bulan dilacak. Terpantau di Kemanggisan. Sehingga hari ini, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap siang tadi," kata Patris.
Anis ditangkap karena terbukti terlibat korupsi lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat, senilai Rp 39,7 miliar. Anis divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 39,7 miliar. Putusan tersebut teregister dengan nomor 1704 K/Pid.Sus/2016. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini