"Kejari Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana Anis Alwainy korupsi lahan PJKA di daerah Kemanggisan yang merugikan negara sebesar Rp 39,7 miliar," ucap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (8/2/2019).
Nirwan menjelaskan, Anis divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 39,7 miliar. Putusan tersebut teregister dengan nomor 1704 K/Pid.Sus/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan penangkapan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang bersangkutan dipidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 39,7 miliar," ucapnya.
Anis ditangkap di rumahnya daerah Kemanggisan, siang tadi. Dia mengatakan, penangkapan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang dikomando Kejaksaan Agung.
"Jamintel menargetkan masing masing Kejati minimal dapat menangkap 1 Buronan untuk setiap bulannya," kata Nirwan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini