Dikawal Brimob, Koruptor Rp 119 M Dijebloskan ke Lapas Lampung

Dikawal Brimob, Koruptor Rp 119 M Dijebloskan ke Lapas Lampung

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 15:29 WIB
Koruptor Rp 119 miliar dijebloskan ke penjara. (Dita/detikcom)
Lampung - Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharjo alias Alay dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Lapas Lampung. Alay dikawal dua polisi bersebo dengan senjata laras panjang, layaknya pengawalan terhadap teroris.

Alay tiba di Kejati Lampung siang tadi. Ia terlihat keluar dari mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.

"Karena waktu sudah sore-malam dan penerbangan sangat padat sehingga baru tadi siang bisa dibawa ke Kejati Lampung, dan akan kita masukkan ke Lapas Lampung," kata Kajati Lampung Susilo Yustinus saat jumpa pers di kantornya, Jumat (8/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Susilo menyebut Alay telah menjadi DPO sejak 20 Agustus 2014. Penangkapan Komisaris Utama sekaligus pemilik BPR Tripanca Setiadana itu berkat kerja sama antara kejaksaan, KPK, dan masyarakat.

Susilo mengimbau kepada para buron, baik kasus pidana umum maupun korupsi, agar menyerahkan diri. Dia memastikan identitas para buron tersebut sudah dikantongi dan tim sudah bergerak melakukan pencarian.

"Selanjutnya kami minta dan mengimbau kepada orang-orang yang jadi DPO, terpidana, baik korupsi maupun tindak pidana umum, kami sangat berharap mereka supaya menyerahkan diri karena identitas tersebut kami sudah mengidentifikasi. Saya harapkan, mengimbau, supaya menyerahkan diri kepada kejaksaan setempat," tegasnya.

Dalam proses eksekusi itu, Alay memakai rompi warna merah. Ia terus menundukkan kepala dan masker yang dipakainya dicopot.


Alay diapit ketat dua polisi berbaju hitam-hitam. Tampak polisi itu mengokang senjata api laras panjang.

Sebagaimana diketahui, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Simak Juga 'Alay Koruptor Rp 119 Miliar Ditangkap di Bali':

[Gambas:Video 20detik]


(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads