Anggota Komisi III Tak Masalah Hakim 'Like' Status FB tentang Pilpres, Asal...

Anggota Komisi III Tak Masalah Hakim 'Like' Status FB tentang Pilpres, Asal...

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 17:07 WIB
Anggota Komisi III Arsul Sani (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) melarang seorang hakim memberikan komentar hingga 'like' di status Facebook tentang Pilpres. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum menyatakan hakim juga seorang warga negara yang memiliki hak politik.

"Ya ini memang hal yang tidak mudah, hakim itu kan profesi yang secara ketat itu etiknya itu memang lebih daripada katakanlah posisi-posisi yang lain, termasuk anggota DPR. Tetapi di sisi lain, seorang hakim ini kan juga warga negara, dia punya hak politik ya. Nah sepanjang menurut saya masih dalam frame aturan ya nggak masalah," kata anggota Komisi III Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/2/2019).


Menurut Arsul, hakim sebagai ASN memang tidak boleh berkampanye untuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, menurutnya, jika hakim mengajak untuk melaksanakan pemilu damai, itu diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Frame aturan itu apa misalnya, hakim ini kan juga aparatur sipil negara. Kalau ASN itu kan nggak boleh berkampanye, misalnya baik untuk 01 maupun untuk 02, mengekspresikan itu kan tidak boleh. Tetapi kalau hakim misalnya itu mengekspresikan sesuatu yang mengajak, misalnya mulai capaian pembangunan, kemudian mengajak untuk pemilu yang damai yang tidak memecah belah, ya, nggak apa-apa," terang Arsul.

"Yang tidak boleh kan dia mengajak-ajak untuk keberpihakan pada salah satu palson. Jadi tergantung ekspresinya saja, apa konten ekspresinya di media sosial, bukan soal boleh-nggak bolehnya menurut saya," imbuhnya.

Sebelumnya, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) melarang seorang hakim memberikan komentar hingga 'like' di status Facebook tentang pilpres. Hal ini agar hakim tetap imparsial dan independen menjelang pesta demokrasi 2019.

"Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon," demikian bunyi Surat Edaran Dirjen Badilum yang dikutip detikcom, Jumat (8/2).


Surat edaran itu bertajuk 'Larangan Hakim Berpolitik', yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro pada 7 Februari 2019. Dirjen meminta para hakim di lingkungan pengadilan umum mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini.

"Hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Hakim dilarang berfoto dengan bakal calon," ujar Herri. (azr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads