"Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukan keberpihakan salah satu calon," demikian bunyi Surat Edaran Dirjen Badilum yang dikutip detikcom, Jumat (8/2/2019).
Surat Edaran itu bernama 'Larangan Hakim Berpolitik' yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro pada 7 Februari 2019. Dirjen meminta para hakim di lingkungan pengadilan umum untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini.
"Hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Hakim dilarang berfoto dengan bakal calon," ujar Herri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menjaga marwah hakim dan Mahkamah Agung beserta Pengadilan yang berada di bawahnya," ujar Herri. (asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini