"Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga negara tidak akan memberi penilaian soal debat semalam terkait visi-misi capres," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Jumat (18/1/2019).
Selain menjanjikan gaji hakim naik, paslon 02 menyoal independensi hakim. Yaitu mempertanyakan putusan hakim yang menghukum kades pendukung paslon 02.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pakar hukum Bayu Dwi Anggono menilai Prabowo terlihat tidak memahami kewenangan presiden dalam konteks ketatanegaraan. Di mana presiden memiliki batasan, seperti tidak boleh mengintervensi proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
"Presiden bukanlah pemimpin lembaga yudikatif yang oleh konstitusi dijamin sebagai kekuasaan yang merdeka. Contoh kasus kades sebagai bentuk praktik penegakan hukum yang berat sebelah oleh presiden adalah suatu kesalahan fatal mengingat pengadilan tidaklah berkedudukan di bawah presiden," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Saksikan juga video 'Prabowo akan Naikkan Gaji PNS, Jokowi: Saya Tidak Setuju!':
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini