"Masalahnya data 2010 baru 2019 dia lapor, kan 9 tahun yang lalu. Anda bisa bayangkan? Bagaimana dengan saksi dan bukti-buktinya. Kan tidak boleh dengan katanya," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Denpasar, Bali, Jumat (8/2/2019).
Andi menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah mengumpulkan informasi dari sejumlah orang yang namanya disebut-sebut tahu peristiwa itu. Andi menyebut dia juga sudah mengecek ke rumah yang disebut menjadi korban, namun belum menemukan bukti apapun kasus dugaan paedofilia itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Andi memastikan pihaknya terus mengusut kasus dugaan paedofilia di asrama Klungkung ini. Jika terbukti adanya paedofilia, dia memastikan pelaku bakal dijerat pidana.
"Kita lidik terus, selama nanti ada buktinya kita proses. Ini kan ada informasi, oke kita lidik apa betul ada peristiwa pidana atau bukan, nanti dikemudian hari nanti ditemukan, ya kita proses. Tapi ingat ya katanya 2010, kan repot 2019 baru lapor, lihat segala-galanya kan kabur," tuturnya.
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini