"Bahwa ada perwira tinggi tak punya jabatan tentu TNI lah yang akan menyelesaikan hal tersebut. Karena sejak dwifungsi dihilangkan, ini kan terjadi seperti ini," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Mengenai perluasan jabatan pati TNI ke sejumlah posisi di luar TNI, menurut JK saat ini masih ada sejumlah undang-undang yang membatasinya.
"Ini kan ada UU yang membatasi, kemudian ada PP, jabatan apa yang boleh dijabat oleh TNI-Polri. Saya kira karena UU, PP-nya masih berlaku, baik UU TNI maupun UU ASN, masing-masing berlaku," ujar JK.
JK lantas menyinggung dilantiknya Letjen Doni Monardo menjadi kepala BNPB. Menurut JK, tugas sebagai kepala BNPB masih dekat dengan tugas sehari-hari TNI.
"Kasus yang terakhir, kasusnya Doni, jadi ketua BNPB, itu karena dianggap tugas-tugas itu dekat dengan TNI. Karena kalau kita lihat pengalaman bencana, yang pertama datang itu TNI. Dan pengerahan pertama yang besar-besaran itu TNI dan Polri," tutur JK.
"Karena itulah TNI aktif boleh. Tapi kalau tugas-tugas yang tak berhimpitan dengan TNI, tentu tidak diperbolehkan. Contoh yang boleh itu Bakamla, atau Basarnas. Hampir semua jika terjadi masalah SAR, itu yang dikerahkan tentara. Karena itu Basarnas boleh dijabat oleh perwira," tuturnya.
Jokowi menyediakan 60 ruang baru untuk jabatan bintang perwira tinggi (pati) TNI. Hal tersebut salah satu langkah konkret Jokowi yang menekankan pentingnya restrukturisasi di tubuh TNI.
"Akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik 1, 2, 3," ujar Jokowi.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan kebijakan itu bisa menyerap pati yang nonjob.
"Kan sudah ada perpres, perubahan Perpres 10 jadi 62 direvisi. Dan sudah ada jabatan seperti komandan korem (danrem), danrem tipe B dinaikkan jadi danrem tipe A, sebanyak 21 danrem. Otomatis dinaikkan jadi bintang I, dan dampak ke bawah banyak jabatan kolonel dari Letkol jadi kolonel," ujar Panglima TNI di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019). (rna/gbr)