"Terkait dengan pernyataan Panglima TNI tentang 60 posisi untuk Perwira tinggi, itu bersumber dari Perpres 10/2010 tentang susunan organisasi TNI dan Perpres 62/2016 tentang Perubahan Perpres 10/2010," kata Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi dalam keterangannya, Rabu (30/1/2019).
Sisriadi mengatakan perpres-perpres tersebut mengamanatkan adanya beberapa organisasi yang sampai saat ini belum bisa diwujudkan. Karena, belum tersedianya dukungan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Sisriadi, ada beberapa jabatan yang akan dinaikkan golongan atau eselonnya dari kolonel ke brigjen. Antara lain jabatan asisten di Makostrad, beberapa Komandan Korem dan sebagainya.
"Sampai saat ini, struktur tersebut belum ditetapkan melalui Peraturan Panglima TNI. Masih diperlukan langkah-langkah prosedural yang berlaku di lingkungan TNI dalam pembentukan organisasi. Angka 60 adalah jumlah perkiraan dengan menggunakan DSP (Daftar Susunan Personel) sebagai asumsi dasar," pungkasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menekankan pentingnya restrukturisasi di tubuh TNI. Salah satu bentuk konkretnya, Jokowi akan menyediakan 60 ruang jabatan baru untuk perwira tinggi TNI.
"Akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyambut baik rencana itu. Hadi mengatakan kebijakan itu bisa menyerap pati yang nonjob.
"Kan sudah ada perpres, perubahan Perpres 10 jadi 62 direvisi. Dan sudah ada jabatan seperti komandan korem (danrem), danrem tipe B dinaikkan jadi danrem tipe A, sebanyak 21 danrem. Otomatis dinaikkan jadi bintang I, dan dampak ke bawah banyak jabatan kolonel dari Letkol jadi kolonel," ujar Hadi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini