"Kan sudah ada perpres, perubahan Perpres 10 jadi 62 direvisi. Dan sudah ada jabatan seperti komandan korem (danrem), danrem tipe B dinaikkan jadi danrem tipe A, sebanyak 21 danrem. Otomatis dinaikkan jadi bintang I, dan dampak ke bawah banyak jabatan kolonel dari Letkol jadi kolonel," ujar Hadi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Selain itu, lanjut Hadi, untuk Kostrad yang bisa menempati ruang tersebut adalah yang berpangkat asisten. "Kecuali Ir, kolonel. Padahal Pangkostrad bintang 3. Sehingga dari Asisten Kostrad akan dinaikkan dan Ir yang bintang 1 akan dinaikkan jadi bintang dua, itu suah nambah 6," kata Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh, perwira tinggi ahli bidang HI, hankam, sosial, bisa kita tambah. Itu yang dikatakan presiden sampai 60," sebutnya.
Dia mengatakan dasar pengadaan ruang jabatan itu sebenarnya sudah ada perpresnya, tinggal melaksanakan Perpres tersebut.
"Sekarang ada tuntutan, kita buat strategi pangkalan terintegrasi, seperti Natuna, Morotai, Saumlaki, Biak. Ini satu tuntutan tugas yang harus diisi dengan jabatan itu, termasuk Kogabilham," jelas eks KSAU ini.
Dia pun menegaskan pengadaan ruang jabatan baru itu bisa menyerap para pati yang nonjob saat ini. "Kan bisa menyerap dari situ (nonjob)," katanya.
"Yang jelas untuk kikis pati setiap tahun kurang lebih 30-40 yang pensiun dari 3 angkatan," tambahnya. (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini