Waras menceritakan awal mula pertemuan Iwa dengan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Bekasi Hendry Lincoln dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Dia mengaku menjadi perantara komunikasi dengan urutan dari Neneng Rahmi dan Hendry pada Sulaeman kemudian melalui Waras hingga pada Iwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suatu waktu sekitar Mei atau Juni, Pak Iwa menelepon kalau mau (bertemu) di Kilometer 72, sepulang Iwa dari Cirebon. Lalu saya kontak Sulaeman untuk pertemuan," ucap Waras saat bersaksi dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019).
"Saat itu saya tidak ikut pertemuan. Saya di luar, merokok," imbuh Waras yang merupakan politikus PDIP tersebut.
Waras kemudian menceritakan sejumlah pertemuan yang dilakukan antara Iwa dengan Hendry dan Neneng Rahmi. Pertemuan terakhir disebut Waras terjadi di Gedung Sate, setelahnya terjadilah 'titipan' berisi uang untuk Iwa.
Titipan pertama disebut Waras diberikan sopir Sulaeman pada staf Waras. "Jumlahnya seingat saya sekitar Rp 100 juta karena saya suruh staf saya hitung," ucap Waras.
Setelahnya Waras mengaku langsung menghubungi Iwa. Menurut Waras, Iwa meminta padanya agar uang itu digunakan untuk pembuatan spanduk atau banner baginya. Sebab saat itu Iwa memang tengah berupaya mendapatkan rekomendasi partai yaitu PDIP untuk maju dalam Pilgub Jabar 2018.
"Karena bulan Juni atau Juli sedang kompetisi mengejar elektabilitas survei," kata Waras.
Dua minggu setelahnya, Waras menerima titipan lagi. Uang yang diterimanya disebut Waras sebesar Rp 300 juta di dalam kantong keresek.
"Dan itu kembali sesuai pesanan untuk membuat banner," kata Waras.
Pemberian ketiga menurut Waras diantarkan langsung oleh Sulaeman padanya. Uang itu yang berada di dalam tas kecil sejumlah kurang lebih Rp 500 juta, menurut Waras, tidak dimintakan Iwa untuk pembuatan spanduk seperti dua penerimaan sebelumnya.
"Saya kembali telepon ke Pak Iwa soal titipan, perintahnya disuruh diantar ke Bandung," ujar Waras.
Duit itu menurut Waras diantarkan stafnya bernama Eva kepada Iwa. Waras mengaku memberikan nomor telepon seluler (ponsel) ajudan Iwa dan Iwa untuk memudahkannya mengantar uang itu.
"Eva lapor ke saya titipan sudah diterima. Bahasanya Eva diterima orangnya beliau (Iwa)," tutur Waras.
Setelah itu menurut Waras tidak ada lagi pemberian-pemberian uang. Pada akhirnya Iwa disebut Waras tidak mendapatkan rekomendasi PDIP untuk maju dalam Pilgub Jabar.
"Dari uang-uang yang diteruskan ke Iwa, saksi menerima uang?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Waras.
"Lalu keuntungan apa yang didapat?" tanya jaksa lagi.
"Saya orangnya nothing to lose. Saya yang mendukung Pak Iwa maju (Pilgub Jabar). Saya dukung Pak Iwa, apa amanah beliau saya dukung," kata Waras.
Dalam persidangan ini, ada empat terdakwa yang diadili, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya disebut berasal dari Lippo Group, yang didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi demi mulusnya perizinan proyek Meikarta. (dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini