Caleg PAN Mandala Shoji Berstatus Terpidana, KPU Surati KPPS

Caleg PAN Mandala Shoji Berstatus Terpidana, KPU Surati KPPS

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 16:13 WIB
Mandala Shoji/Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPU akan menyurati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait status caleg DPR dari PAN Mandala Shoji yang berstatus pidana. Pencalonan Mandala ditegaskan KPU otomatis batal karena tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sudah ada putusan inkrah," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditanya wartawan mengenai status pencalegan Mandala Shoji di kantor KPU, Rabu (6/2/2019).

KPU menyurati KPPS karena Mandala Shoji lebih dulu dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) caleg DPR sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun kemudian, Mandala Shoji divonis bersalah melakukan pidana kampanye Pemilu di PN Jakpus.







"Kalau sudah terlanjur dicetak di surat suara, nggak bisa diganti surat suaranya. Tetapi kita beritahukan nanti di TPS-TPS," sambungnya.

Karena pencalonan Mandala Shoji tidak memenuhi syarat (TMS), suara pemilihnya akan dihitung sebagai suara parpol

"Itu suara partai," tegas Arief.






Aturan soal perubahan caleg karena tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan DCT diatur dalam PKPU Nomor 31 Tahun 2019. Pada poin kelima (5) PKPU, diatur:

"Apabila calon yang telah dicoret dalam DCT tersebut masih dalam surat suara, maka: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat Surat Dinas yang memuat nama-nama calon yang ditetapkan tidak lagi memenuhi syarat sesuai tingkatannya, untuk selanjutnya diumumkan oleh KPPS di TPS pada hari pemungutan suara, yakni sebelum pemungutan suara dilaksanakan dan sepanjang pelaksanaan pemungutan suara"

Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu, Mandala Shoji tak sendiri. Caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani juga dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Mandala Shoji. Lucky Andriani sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim.


Saksikan juga video 'Mandala Shoji Jadi Buron?':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads