"Ya sementara tiga," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, pengumuman nama caleg eks koruptor yang baru akan dilakukan pekan depan. KPU pada Rabu (30/1) merilis daftar 49 caleg eks koruptor.
Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya mengatakan dipublikasikannya daftar caleg eks napi korupsi bukan bermaksud membuat daftar hitam. Pilihan terhadap caleg tetap berada di tangan pemilih.
"Sekali lagi kami tidak akan membuat semacam blacklist, tidak sama sekali. Kami hanya informasikan kepada masyarakat bahwa ini lo calon-calon yang terpilih. Ada juga calon yang mantan napi koruptor. Keputusannya kita serahkan ke masyarakat," kata Ilham.
Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Ilham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.
Simak Juga 'Silakan Dicatat! KPU Rilis 49 Caleg Eks Napi Koruptor':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini