"Ini kebijakan baik sehingga pemilih dapat mengetahui latar belakang caleg yang sedang bertarung," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada detikcom, Kamis (31/1/2019).
Dia berharap daftar itu bermanfaat bagi masyarakat. KPK, menurut Syarif, berharap masyarakat tak memilih para mantan koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Syarif, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyambut positif kebijakan KPU itu. Dia meminta masyarakat memilih caleg yang jujur dan tak pernah terlibat korupsi.
"Bagus dong artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," ucap Alexander.
"Bahkan KPK mungkin akan memuat ya, kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," sambungnya.
Dia juga menyatakan bisa saja KPU membuat pengumuman soal sosok caleg eks koruptor di TPS. Menurutnya, hal itu bukan mempermalukan caleg karena KPU hanya menyampaikan fakta.
"Ya mungkin, koruptor dari dapil mana, ya di situ ajalah di TPS-nya, ditempelinlah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," jelas Alexander.
Sebelumnya, KPU telah merilis 49 nama caleg eks narapidana korupsi. Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Pengumuman itu dilakukan KPU berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, soal caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.
Simak Juga 'Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini