"Kebetulan terdakwa Auj-e Taqaddas sudah mangkir sidang tiga kali. Jadi kita berhak melakukan upaya paksa untuk menghadirkan terdakwa di sidang," ujar Kasi Intel Kejari Badung Waher Tarihoran di PN Denpasar, Jl PB Soedirman, Denpasar, Bali, Rabu (6/2/2019).
Waher menyebut Taqaddas dijemput di depan bioskop di salah satu mal di Kuta. Taqaddas dijemput saat sedang duduk-duduk santai di depan mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waher mengatakan pihaknya sudah menjelaskan maksud kedatangan ketika menghampiri Taqaddas. Namun Taqaddas menolak dan melawan saat jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan dan empat petugas lainnya membawanya ke dalam mobil.
"Jaksa kita ditendang, dipukul, sewaktu mengamankan. Buat kami, itu kerikil kecil, nggak dimasukkan ke hati. Ada perlawanan, ya ngamuk. Kebetulan kita juga ada videonya," tuturnya.
Waher menyebut Taqaddas juga terus berontak dan menolak dibawa paksa. Padahal jaksa sudah menjelaskan agar Taqaddas mengikuti sidang vonis hari ini.
"Dijelaskan jaksa baik-baik, si terdakwa marah-marah, kita jelasin sekali lagi, masih marah-marah juga. Akhirnya kita bawa paksa, masih terus berontak. Sandal putus ya mungkin karena dia nendang-nendang, jaksa saya ditendang," cetusnya. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini