"Kami tadi di dalam agak lama karena ada insiden tadi ya, Saudara Ahmad Dhani, yang kebetulan sudah ditahan di sini, akan semacam dieksekusi kembali ke penjara atau Rutan Madaeng di Jatim," kata Fahri di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Fahri bertanya kepada jaksa soal tujuan eksekusi Dhani. Fahri ingin memastikan apakah Dhani hanya dipinjam (dibon) atau dieksekusi untuk menghuni Rutan Medaeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya dia, 'Anda ini mau minjam atau mau mengeksekusi, mau nahan?' (tanya) saya keras. (Dijawab) 'Oh, kami melaksanakan keputusan PT'. 'Pak, apa keputusan PT? Keputusan PT itu cuma satu, nggak boleh dua. Anda ini datang mau nahan apa mau minjam?'," kata Fahri.
"Dia bilang 'mau minjam Pak, karena perintah Pengadilan Surabaya minta kami menghadirkan'. 'Ya Anda datang kan minjam. Kalau orang minjam itu statusnya hanya minjam dan itu statusnya harus jelas. Anda pinjam berapa lama? Tanggal berapa, jam berapa, habis itu Anda balikin dong'," sambung dia.
Fahri mengatakan penetapan ganda akan membuat terjadinya ketidakpastian hukum. Menurutnya, semestinya jaksa hanya bisa meminjam, karena kasus ujaran kebencian Dhani belum inkrah karena tengah mengajukan upaya banding.
"Kalau kemarin Saudara AD tidak banding, peminjamannya dilakukan kepada lapas cq (casu quo atau dalam hal ini) Dirjen Pas. Tapi, karena Saudara AD banding, meminjamnya itu kepada PT yang masih ada urusan dengan perkara Ahmad Dhani ini," tutur Fahri.
Fahri menyinggung soal motif politik dalam penanganan kasus Dhani. Dia menilai jaksa yang datang untuk mengeksekusi Dhani seolah hanya diperintah.
"Kalau saya tambahkan begini. Nuansa politiknya tolong dikurangi. Jaksa nggak perlu. Saya lihat jaksa itu tadi kosong matanya ya. Dia kayak diperintah begitu supaya mengeksekusi Ahmad Dhani ke Surabaya. Tolonglah, ya," ucapnya.
Akhirnya Dhani diputuskan hanya menghadiri sidang yang akan digelar Kamis (7/2) besok. Setelah itu Dhani akan kembali ke Rutan Cipinang.
"Jadi besok itu ya datang hanya untuk persidangan itu. Habis itu balik lagi. Kecuali jaksa mengembangkan perkara ini menjadi penahan kembali. Nah, itu repot nanti, kacau ini hukum kita ini," ucap politikus PKS ini.
Simak Juga 'Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya, Fahri Hamzah Ungkit Ahok':
(jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini