Analisis Putusan, Pengacara Ahmad Dhani Siapkan Memori Banding

Analisis Putusan, Pengacara Ahmad Dhani Siapkan Memori Banding

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 10:37 WIB
Habiburokhman (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengaku sudah menerima salinan putusan atas vonis Ahmad Dhani. Dia mengatakan memori banding akan segera dibuat untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk yang di sini hari ini kita baru mendapatkan salinan putusan secara utuh. Secara lengkap. Dan hari ini juga kami langsung membuat memori banding untuk paling lambat hari Jumat kita daftarkan memori banding tersebut," ucap Habiburokhman saat mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).


Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pengacara berencana mengajukan banding karena merasa Dhani tak pernah melakukan hal tersebut dan merasa ada kejanggalan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita lakukan banding. Apalagi di tingkat pertama banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal yang akan kita uji nanti di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, setelah mendaftarkan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (31/1) lalu.


Sementara, anggota tim pengacara lainnya, Hisart Tambunan, mengatakan memori banding akan diserahkan ke PN Jaksel dalam waktu dekat. Memori banding ini berisi penjelasan keberatan terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan PN.

"Materinya sudah kita godok dan celah-celah lubang-lubang pertimbangan hakim yang lalai itu sudah sangat tampak dan jelas kelihatanlah," ujar Hisart.


Dalam putusan di PN Jaksel, Ahmad Dhani divonis bersalah karena ujaran kebencian di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. Salah satu analisis yuridis majelis hakim adalah cuitan ketiga di akun Twitter Ahmad Dhani, yakni 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Posting-an ini disebut hakim merupakan perintah Ahmad Dhani ke Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Tonton video: Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya

[Gambas:Video 20detik]



"Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads