"Untuk yang di sini hari ini kita baru mendapatkan salinan putusan secara utuh. Secara lengkap. Dan hari ini juga kami langsung membuat memori banding untuk paling lambat hari Jumat kita daftarkan memori banding tersebut," ucap Habiburokhman saat mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pengacara berencana mengajukan banding karena merasa Dhani tak pernah melakukan hal tersebut dan merasa ada kejanggalan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, anggota tim pengacara lainnya, Hisart Tambunan, mengatakan memori banding akan diserahkan ke PN Jaksel dalam waktu dekat. Memori banding ini berisi penjelasan keberatan terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan PN.
"Materinya sudah kita godok dan celah-celah lubang-lubang pertimbangan hakim yang lalai itu sudah sangat tampak dan jelas kelihatanlah," ujar Hisart.
Dalam putusan di PN Jaksel, Ahmad Dhani divonis bersalah karena ujaran kebencian di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. Salah satu analisis yuridis majelis hakim adalah cuitan ketiga di akun Twitter Ahmad Dhani, yakni 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Posting-an ini disebut hakim merupakan perintah Ahmad Dhani ke Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Tonton video: Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya
"Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini