"(Seharusnya) Setiap jadwal sidang dihadirkan oleh jaksa dan setelah itu pulang lagi. Tapi ini si jaksa menyampaikan permohonan penetapan untuk dipindahkan," kata pengacara Dhani, Aldwin Rahadian, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Aldwin mengatakan semestinya tetap ditahan di Rutan Cipinang jika berdasarkan keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI. Dia khawatir akan ada ketidakpastian hukum terhadap kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada dua penetapan di Rutan Cipinang, yang kedua di Madaeng. Ini kan tidak hadir. Harusnya jaksa menurut kami itu hanya menghadirkan saja ketika persidangan berlangsung. Setelah itu pulang lagi (ke Cipinang)," imbuhnya.
Terlepas dari penahanan Dhani, Aldwin mengatakan kliennya akan berangkat ke Surabaya Kamis (7/2) besok. Dhani akan jalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik.
Aldwin mengatakan tim pengacara siap mendampingi Dhani sidang di Surabaya. Dia mengatakan akan berusaha menghadirkan Dhani di setiap persidangan.
"Tadinya mau dibawa hari ini tapi ya sesuai hari sidang aja kan efektif besok tuh sidang. Pagi bisa pakai pesawat. Jadi akhirnya tidak hari ini. Dan ke depan kita tetap berharap bahwa Mas Dhani tetapi di sini dengan ketetapan PT (pengadilan tinggi) yang awal. Ini tiba-tiba ada ketetapan baru lagi bagaimana?" kata dia. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini