Disebut Pro-Zina, RUU Hapus Kekerasan Seksual Diusulkan PDIP-PKB-PAN

ADVERTISEMENT

Disebut Pro-Zina, RUU Hapus Kekerasan Seksual Diusulkan PDIP-PKB-PAN

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 11:25 WIB
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) jadi kontroversi setelah muncul petisi penolakan. Di situs DPR, RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi, yaitu Fraksi PDIP, PKB dan PAN.

RUU PKS ini merupakan inisiatif DPR. PDIP dan PKB membenarkan sebagai fraksi pengusul. Sementara Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap membantah. Namun di situs DPR, tiga fraksi itu ditulis sebagai pengusul.

RUU PKS Diusulkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR pada 26 Januari 2016. Komisi VIII DPR yang ditugaskan membahas RUU ini.

"Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan upaya Perlindungan oleh negara kepada setiap warga negara, khususnya terhadap perempuan dan anak. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu upaya negara untuk menegakkan amanat konstitusi yang menegaskan jaminan hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Penegasan hak ini sejalan dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian penggalan penjelasan RUU tersebut yang dikutip dari draf RUU Kekerasan Seksual.


Saat ini RUU tersebut dalam pembahasan tingkat I di Komisi VIII DPR. Serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan penjaringan aspirasi hingga ke daerah sudah digelar.

Fraksi Gerindra, lewat anggotanya di Komisi VIII, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menjadi salah satu yang mendukung RUU ini. Sara ingin RUU tersebut diselesaikan tahun ini, sebelum DPR berganti periode.

"Kami berharap dan kami optimis bisa selesai tahun ini. Saya berharap sebelum pergantian periode tentunya," ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, di d'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019). Di sisi lain, Fraksi PKS menolak RUU ini.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tengah ramai dibahas setelah ditolak lewat petisi online karena dianggap mendukung kegiatan zina. Petisi penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibuat oleh Maimon Herawati dengan judul 'TOLAK RUU Pro Zina'.


Petisi ini ditujukan ke Komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan. Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Poin yang disorotnya di antaranya soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu soal aborsi yang bisa dijerat hukum hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.

Komisi VIII dan Komnas Perempuan sudah membantah dan meluruskan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pro-zina. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun menegaskan masalah zina dan LGBT akan dihadang atas alasan agama. (tor/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT