Jejak Kasus Buni Yani dari Edit Video Ahok hingga Dibui 1,5 Tahun

Jejak Kasus Buni Yani dari Edit Video Ahok hingga Dibui 1,5 Tahun

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 22:56 WIB
Buni Yani (Lamhot Aritonang/detikcom)

13 Juni 2017

Buni Yani menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.

Dalam sidang, Buni Yani didakwa menghapus kata 'pakai' dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

20 Juni 2017

Buni Yani lalu menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.


11 Juli 2017

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Sidang perkara itu pun dilanjutkan.

"Keberatan tidak dapat diterima, sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).


12 September 2017

Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani. Yusril menegaskan posisinya netral terkait kasus itu.

"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa. Tidak begitu," ucap Yusril sesaat sebelum sidang dimulai di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).

3 Oktober 2017

Hingga akhirnya Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Buni Yani menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia merasa dizalimi dan apa yang disampaikan Jaksa tak berdasarkan asas keadilan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads