"Saya rasa sama. Kalau memang ada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah di TKN, tangkap, apalagi kalau ada bukti yang jelas, rekamannya, dan segala macam," kata Erick saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, saya rasa kita harus bedakan penegakan hukum dengan kriminalisasi. Yang namanya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, termasuk kepada kami. Kalau saya sebagai ketua juga melakukan hal-hal yang melanggar, wajib dipidana. Nah, saya rasa hal itu kan memang sudah terjadi dan sudah ada jalur hukumnya," jelasnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus 'kitab suci fiktif'. Menurut Fadli, pemanggilan Rocky Gerung atas kasus tersebut merupakan kriminalisasi.
"Ya, saya mengatakan bahwa pemeriksaan Rocky Gerung itu jelas merupakan sebuah kriminalisasi dan mencari-cari hal-hal yang tidak perlu," kata Fadli Zon di kantor DPP Partai Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1). (zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini