"Ya, saya mengatakan bahwa pemeriksaan Rocky Gerung itu jelas merupakan sebuah kriminalisasi dan mencari-cari hal-hal yang tidak perlu," kata Fadli Zon di kantor DPP Partai Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Fadli merasa heran kenapa ucapan Rocky Gerung bahwa 'kitab suci itu fiksi' dinilai sebagai penistaan agama. Padahal, menurutnya, jelas dalam pernyataan Rocky sama sekali tidak menuding agama apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini dicari karena elektabilitas petahana semakin mangkrak. Jadi mengais-ngais, mencari-cari isu dan dipikir dengan mencari-cari isu seperti itu elektabilitasnya akan naik, padahal itu akan semakin mangkrak," sambung Fadli, yang juga Wakil Ketua DPR RI.
Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Rocky Gerung dilaporkan terkait ucapannya 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne.
Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rocky Gerung pada Kamis (31/1) pukul 10.00 WIB. Rocky Gerung akan diperiksa sebagai saksi terlapor. (bar/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini