Polisi Reschedule Pemeriksaan Rocky Gerung soal 'Kitab Suci Fiksi' Besok

Polisi Reschedule Pemeriksaan Rocky Gerung soal 'Kitab Suci Fiksi' Besok

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 13:20 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwal ulang agenda pemeriksaan Rocky Gerung terkait kasus 'kitab suci fiksi'. Rocky dijadwalkan diperiksa pada Jumat (1/2) besok.

"(Pemeriksaan) setelah salat Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Argo mengatakan Rocky tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di luar Kota. Polisi berharap Rocky dapat memenuhi panggilan polisi besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk agenda hari ini, yang bersangkutan ada kegiatan ke Makassar. Jadi, sesuai dengan apa yang disampaikan pengacaranya, dia menyampaikan akan datang besok setelah salat Jumat," ungkap Argo.


Argo menegaskan pemanggilan Rocky hanya untuk meminta klarifikasi terkait ucapannya 'kitab suci itu fiksi'. Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.

"Intinya polisi mengundang untuk klarifikasi dari pada terlapor ini Pak Rocky Gerung bisa menyampaikan klarifikasinya atau dia bisa menyangkal dari tuduhanya. Makannya kita memberikan waktu dan ruang untuk memberikan klarifikasi," ungkap Argo.

Rocky Gerung sedianya diperiksa hari ini. Namun Rocky, melalui pengacaranya, Haris Azhar, meminta pemeriksaannya ditunda dulu karena ada kegiatan di luar kota.

"Tunda ke esok hari, Jumat," ujar pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, saat dihubungi pagi tadi.

Diketahui, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.




Saksikan juga video 'Throwback! Alasan Rocky Gerung Bicara 'Kitab Suci Itu Fiksi':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads