"Terkait gugatan perdata yang diajukan merupakan hak pribadi RA. Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja saat dimintai tanggapan detikcom, Kamis (31/1/2019).
RA, staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengajukan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Ada tiga orang anggota Dewas BPJS TK yang digugat oleh RA dengan rincian dua orang masih aktif dan satu sudah mundur.
Utoh menepis tuduhan yang menyebut jajaran Dewas BPJS TK membiarkan kasus dugaan pencabulan yang dialami RA. Dia mengatakan saat pihak Dewas BPJS TK justru memberikan izin kepada RA untuk tidak bekerja tanpa memberhentikan.
"Jadi, tidak benar jajaran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembiaran atas kasus dugaan pelecehan seperti yang disampaikan oleh pihak RA," jelas Utoh.
"RA sendiri saat ini masih berstatus aktif sebagai staf di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan telah mendapatkan izin untuk tidak masuk sampai dengan kontraknya berakhir, karena belum siap untuk kembali bekerja," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara RA, Heribertus Hartojo menjelaskan gugatan melawan hukum yang dilaporkan diatur dalam Pasal 13, 65 serta Pasal 52 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Adapun tiga orang yang dilaporkan yakni Sjafri Adnan Baharuddin, Aditya Warman, dan Guntur Witjaksono.
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immateriilnya Rp 1 triliun," kata Heribertus di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Syafri dilaporkan oleh RA terkait tuduhan pencabulan. Sedangkan Aditya Warman dan Guntur selama ini tidak pernah disebut-sebut dalam perkara ini. Soal kaitan Aditya Warman dan Guntur sehingga masuk gugatan perdata belum disampaikan Heribertus.
"Mungkin nanti itu lebih materi, ya. Tapi yang jelas mereka terlibat di dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Itu nanti di dalam persidangan nanti akan kita buka," ucap Heribertus.
Simak juga video 'Warga Cemas Jika BPJS Tak Gratis Lagi':
(zak/fjp)