Pengacara RA, Heribertus Hartojo, melihat pemberhentian ini dilakukan lantaran ada indikasi masalah hukum.
"Kalau saya sih hanya melihat dari sisi hukumnya saja. Maksudnya gini, dia kan katanya mengundurkan diri, dari pengunduran diri akhirnya diberhentikan untuk menghadapi masalah ini. Berarti ada masalah kan, ada kasus hukumnya di dia, saya lihat dari sisi itu sih," kata Heribertus saat dihubungi, Minggu (20/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pengunduran diri, SAB mengatakan dirinya mundur bukan sebagai pembenaran mantan stafnya. Syafri mengaku fokus menempuh jalur hukum. Pemberhentian ini, menurut Heribertus, dilakukan berdasarkan pengakuan secara tidak langsung dari SAB bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan pencabulan.
"Jadi itu suatu indikasi aja bahwa ada suatu masalah hukum dengan yang bersangkutan sehingga dia mengundurkan diri. Alasannya pengundurannya dia mau konsentrasi masalah hukumnya dia. Bahasa halusnya merekalah," kata Hibertus.
Dalam kasus ini, SAB sempat menepis tuduhan merayu stafnya hingga memperkosa. Dia juga melaporkan balik RA ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Hibertus mengatakan, dari pelaporan SAB itu, pihaknya belum mendapat panggilan dari penyidik Bareskrim. Jika diperlukan keterangan, dia akan menghadapi.
"Dia kan sudah melaporkan RA penghinaan kan, tentunya kita akan hadapi. Tapi kita belum dapat panggilan dari pihak penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, pemberhentian dengan hormat SAB tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2019 pada 17 Januari. Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan pemberhentian ini menunjukkan posisinya menghormati proses hukum.
"Dengan demikian, Saudara SAB dapat fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya. Apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini. Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," kata Poempida. (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini