Sopian juga berstatus terdakwa dalam kasus pendudukan lahan dan penyerangan bersama-sama dengan Hercules. Sopian dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa, Handy Musawan.
"Saya tidak melihat mereka merusak, bahkan di sana santai-santai, nggak ada gaya merusak, semua keadaan tenang saja. Di sana kumpul-kumpul hanya ketawa-tawa saja," katanya saat bersaksi di Pengadilan Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hercules bersama kelompoknya memaksa masuk ke kantor Nila Alam sehingga merusak engsel pintu rusak dan terlepas. Namun hal tersebut ditepis Sopian. Menurutnya, pintu tersebut sudah rusak sejak lama.
"Itu pintu gerbang jalan raya, itu jalan sudah tidak terawat pintunya. Itu terbuka," ujar dia.
Sopian menyebut tidak ada senjata tajam yang dibawa oleh Fransisco Soares Rekardo alias Bobi, anak buah Hercules. "Teman-teman nggak ada bawa sajam, golok, saya nggak lihat," katanya.
Dia meyakini Hercules tidak pernah melakukan tindakan kekerasan. Sebab Hercules menurutnya orang mapan.
"Iya ini kan ini kami masih mencari fakta, saya jamin, pastikan kalau ini benar, terdakwa kami bebaskan. Kalau salah, ya kami hukum karena ini pertanggungjawaban kami sama Tuhan," tegas hakim Rustiyono.
Simak Juga 'Mau Umrah, Hercules Minta Sidang Dipercepat':
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini