"Bobi bongkar (pintu kantor), saya tidak tahu. Karena saya balik kanan (setelah pemasangan plang). Pukul 12.00 WIB saya balik kanan. Karena setelah itu Bobi yang jaga," ucap Hercules dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (23/1/2018).
Menurut para saksi dari pegawai PT Nila Alam, perusakan dilakukan pada pintu gedung yang akan dijadikan kantor pemasaran dan gerbang depan. Di gedung itulah Bobi dan lainnya menginap sambil berjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Hercules beberapa kali datang ke lokasi setelah mengambil alih lahan pada 8 Agustus 2018. Biasanya dia datang bersama anak buahnya.
"Dia beberapa kali datang. Membawa rombongan. Cuma kontrol. Beberapa kali ukur tanah," kata Suwito.
Selama tidak ada Hercules, Bobi yang memegang kendali. Setiap orang yang datang ke PT Nila Alam disebut harus seizin Bobi. Petugas keamanan PT Nila Alam, Ipe Sukarmin, diwanti-wanti oleh Bobi agar selalu melapor jika ada tamu.
"Intinya, kalau ada yang masuk, nggak jelas, suruh tanya. Kalau ada tamu luar, tanya siapa dulu, tanya dulu (Bobi)," ucap Ipe.
Atas kasus ini Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini