"Kami akan hadirkan kembali Hendry Lincoln dan Neneng Rahmi dan saksi-saksi yang menerangkan soal pemberian itu," ucap jaksa KPK I Wayan Riana seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti berbarengan dikonfrontasi. Tadi juga permintaan dari hakim supaya dikonfrontasi, biar jelas. Belum kita jadwalkan, tapi mungkin minggu depan," tuturnya.
Dalam persidangan Iwa membantah soal penerimaan uang Rp 1 miliar. Iwa sebelumnya disebut-sebut menerima duit Rp 1 M terkait pengurusan RDTR proyek Meikarta. Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
Dalam sidang ini duduk empat orang terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama. Mereka disebut berasal dari Lippo Group, yang didakwa memberikan suap kepada Bupati Neneng dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi demi mendapatkan izin untuk proyek Meikarta. (dir/dhn)











































