Saat Hakim Bongkar Kebohongan Tersangka Suap Meikarta di Sidang

Sidang Suap Izin Meikarta

Saat Hakim Bongkar Kebohongan Tersangka Suap Meikarta di Sidang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 17:50 WIB
Suasana persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor menyebut rekomendasi pemasangan alat damkar untuk 53 tower proyek Meikarta memerlukan biaya operasional. Menurut Sahat, hal itu pun diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Namun hal itu ternyata bohong belaka.

Awalnya Sahat mengakui adanya uang Rp 1 miliar dari Lippo Group untuk keperluan rekomendasi yang disebutnya tadi. Dia juga menyebut bila angka Rp 1 miliar itu adalah rincian Rp 20 miliar untuk 53 tower seperti yang sudah disurvei oleh anak buahnya, Asep Buchori, yang menjabat Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Pemkab Bekasi.


"Waktu itu disampaikan (Asep), ini sudah murah (Rp 20 juta per tower) karena di Jakarta Rp 35 juta," ucap Sahat saat bersaksi dalam sidang perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep yang dihadirkan dalam sidang dan duduk di samping Sahat langsung membantah keterangan atasannya itu. Dia merasa belum pernah melakukan survei atau pun studi banding mengenai itu.

"Lah kan belum studi banding, saya tidak pernah menyampaikan dan studi banding," tepis Asep.

Hakim kembali menanyai Sahat mengenai peruntukan uang itu. Sahat menyebut bila uang itu adalah operasional pemeriksaan tower sebelum dikeluarkannya rekomendasi.

"Operasional itu resmi atau tidak?" tanya hakim.

"Siap. Itu kesalahan kami," jawab Sahat.

Hakim beralih menanyakan soal penerbitan rekomendasi itu ke Asep, apakah harus membayar atau tidak. Jawaban Asep pun berbeda dari Sahat.

"Nggak ada. Nggak bayar," jawab Asep.


"Jadi masuk kantor nggak uangnya?" tanya hakim.

"Masuk kantong, Pak, masuk rekening," jawab Asep.

"Nah, itu namanya kongkalikong kerja sama saudara dengan pimpinan saudara," kata hakim.

Sahat sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam perkara ini, tapi dirinya belum diadili dalam persidangan. Sedangkan dalam persidangan ini, ada empat terdakwa yang diadili, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama. Mereka disebut berasal dari Lippo Group yang didakwa memberikan suap ke Bupati Neneng dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi demi mendapatkan izin untuk proyek Meikarta.

Dalam beberapa kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ada sejumlah orang dari Pemkab Bekasi yang dipanggil. Selain itu, deretan tersangka dari Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, pernah dipanggil menjadi saksi dalam sidang itu. (dir/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads