Rekaman komunikasi yang disadap KPK itu adalah antara Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten (Kadis Damkar Pemkab) Bekasi Sahat MBJ Nahor dengan perwakilan Lippo Group bernama Henry Jasmen P Sitohang. Komunikasi itu berkaitan dengan uang Rp 1 miliar untuk rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran untuk 53 tower di proyek Meikarta.
Berikut ini hasil sadapan komunikasi yang diperdengarkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahat: Kopi darat sajalah
Henry: Tapi aku mau berangkat ke Jawa
Sahat: Nanti aku telepon Asep (Asep Buchori/Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Pemkab Bekasi)
Henry: Gini aja, nanti ketemu di kilometer 19 saja
Sahat: Jam berapa kira-kira?
Henry: Kita jam 12 berangkat. Paling sebentar, lancar, jam 12 lewat
Jaksa langsung menanyakan kepada Sahat, yang dihadirkan pula dalam sidang itu, mengenai betul-tidaknya suara tersebut adalah suaranya. Sahat mengiyakan. Jaksa melanjutkan tanya mengenai kode komunikasi itu.
"Yang dimaksud CD itu apa?" tanya jaksa kepada Sahat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/1/2019).
"Saya tidak tahu. Saya tahunya Pak Asep lapor ke saya tahap dua jatuh tempo karena sudah bolak-balik, tapi belum cair," jawab Sahat.
"CD itu uang?" tanya jaksa lagi.
"Itu pemahaman (saya) uang," jawab Sahat.
Asep, yang duduk sebagai saksi dalam sidang itu, juga ditanya jaksa. Dia mengaku baru tahu CD itu adalah uang setelah menerimanya dari Henry.
"Ternyata bungkusan itu uang, saya kaget. Tidak saya hitung, saya berikan langsung ke Sahat. Setelah dihitung oleh Sahat, ada Rp 300 juta," ucap Asep.
Uang tersebut kemudian dibagi menjadi dua dengan rincian Rp 180 juta untuk Sahat dan Rp 120 juta untuk Asep. Pemberian itu merupakan salah satu dari empat tahap pemberian dengan total kurang lebih Rp 1 miliar. Untuk rinciannya dapat dilihat di tautan berita di bawah ini:
Sahat sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam perkara ini, tetapi dia belum diadili dalam persidangan. Sedangkan dalam persidangan ini, ada empat terdakwa yang diadili, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama. Mereka disebut berasal dari Lippo Group, yang didakwa memberikan suap ke Bupati Neneng dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi demi mendapatkan izin untuk proyek Meikarta.
Dalam beberapa kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ada sejumlah orang dari Pemkab Bekasi yang dipanggil. Selain itu, deretan tersangka dari Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, pernah dipanggil menjadi saksi dalam sidang itu.
Simak Juga 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':












































