"Masih kita dalami motifnya. (Kemungkinan black campaign) belum tahu sih, belum tahu juga ada unsur kesengajaan itu masih kita dalami," kata Kasubdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Haerudin saat dikomfirmasi, Senin (28/1/2019).
Polisi masih mendalami keterangan dari tersangka. Sementara ini tersangka mengaku baru satu kali melakukan penipuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dari keterangan pelaku, pelaku beraksi) di Pulogadung, Manggarai. Di acara pengajian-pengajian," ungkap Haerudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jumlah korban saat ini mencapai 14 orang. Para korban itu sudah memberikan uang sebesar Rp 500-600 ribu sebagai biaya administrasi.
"Uniknya tersangka ini iming-imingnya dia itu menyurvei korban yang punya usaha kecil, usaha warung, toko kelontong yang kecil-kecil dia survei dan dia foto otomatis yang punya warung dan toko percaya ke tersangka," jelas Argo.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Pelapor Duga Pelaku Bertujuan Gembosi Suara di Pilpres
Tim Cyber Indonesia yang menjadi kuasa hukum Heru, pelapor dalam kasus penipuan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo, menyoroti modus yang digunakan pelaku. Tim Cyber Indonesia menduga ada kampanye hitam dalam kasus itu dan merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"(Ada dugaan kampanye hitam) iya, kalau kita melihat pelaku mengenalkan dirinya pada orang lain mengatasnamakan (Jokowi) kan tidak punya track record rekam jejak apapun yang kemudian berhubungan dengan pemenangan Pak Jokowi dari 2014 dan seterusnya terus tiba-tiba orang ini muncul mengatasnamakan," kata kuasa hukum pelapor, Muannas Alaidid kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).
"Berdasarkan keterangan korban, bukti-bukti yang ada nah tindakan yang dilakukan itu jelas-jelas sangat merugikan, ini kan sebetulnya saya kira tidak bisa dilepaskan dalam persoalan politik, upaya penggembosan bisa jadi juga penggembosan suara bisa jadi juga dia salah satu bentuk black campaign," sambungnya.
Pernyataan itu disampaikan Muannas saat mendampingi pelapor diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan pelapor itu masih dalam kasus yang sama.
Ketum Cyber Indonesia itu mengatakan pihaknya terus mengawal kasus penipuan ini hingga tuntas. Ia mendorong kepolisian untuk menyelidiki ada tidaknya kampanye hitam dalam kasus penipuan itu.
"Ya kita masih berkesimpulan ini adalah upaya penggembosan Suara Pak Jokowi," ungkap Muannas.
Simak Juga 'Cegah Kampanye Hitam, Kominfo Gencarkan Literasi Digital':